Salin Artikel

6 Pekerja Tewas Tertimbun, Bos Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka

Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (3/9/2020) malam.

"Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial NP alias Ibu (62). NP ini selaku pemilik lahan yang juga sebagai perekrut pekerja, pemodal serta penyedia alat dalam aksi peti," sebut Hengky.

Beberapa hari yang lalu, sambung dia, dua orang pekerja tambang emas ilegal juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (38) dan K (35).

Hengky menjelaskan, pada Sabtu (29/8/2020) lalu, enam orang tewas akibat tertimbun tanah longsor di lokasi tambang emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Keenam pekerja tersebut tewas tertimbun tanah longsor saat melakukan penambangan emas tanpa izin.

Atas kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkaranya. Untuk penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari Universitas Riau di Pekanbaru besok, Jumat (4/9/2020)," kata Hengky.

Upaya pencegahan

Sementara itu, Hengky mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penertiban tambang emas ilegal secara konsisten dan rutin.

"Kita meminta partisipasi masyarakat untuk membantu polri dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas Peti di wilayahnya," kata Hengky.

Menurut Hengky, sepanjang 2020 ini pihaknya telah menangkap 21 orang pelaku tambang emas ilegal dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan terus berupaya tingkatkan upaya preemtif, preventif dan represif agar aksi tambang emas ilegal betul-betul berhenti," tegas Hengky.


6 penambang emas ilegal ditangkap

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto mengatakan, enam penambang emas ilegal ditangkap saat beroperasi di Desa Sako Margosari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

"Para pelaku kita amankan saat mengoperasikan tambang emas ilegal pada Selasa (1/9/2020)," ujar Hengky pada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Selain enam pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menambang emas secara ilegal tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit mesin dompeng, dua unit keong Uk 60, satu unit keong NS, satu buah dulang, satu batang pipa spiral dan tiga lembar karpet," sebut Hengky.

Hengky mengatakan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/21273811/6-pekerja-tewas-tertimbun-bos-tambang-emas-ilegal-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke