Salin Artikel

Oknum TNI Bercelana Pendek yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditahan 20 Hari

Komandan Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong Mayor CPM Irianto mengatakan, kasus Pratu E sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Sejumlah alat bukti sudah dikumpulkan dan lima saksi sudah diperiksa.

"Selanjutnya, prosesnya akan diselesaikan secepatnya dan dilimpahkan ke Hotmil," ujar Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).

Irianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Pratu E yang bertugas di kesatuan Hudrem Sorong merasa emosi saat ditegur petugas Covid-19 Muhammad Ilham karena mengenakan celana pendek saat mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) di posko Covid-19 Kantor Wali Kota Sorong.

"Kronologinya dia mau mengurus SKIM untuk keluarganya. Memang benar adanya kurang sopan pakai celana pendek, kemudian ditegur terjadi emosional, akhirnya jadi salah paham dengan petugas Satgas Covid-19," ujar Irianto.

Sebelumnya diberitakan, Pratu E, seorang oknum anggota TNI, ditangkap Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong karena menunjukkan senjata api kepada petugas Satgas Covid-19 Kota Sorong.

Kejadian itu berawal saat petugas Covid-19 Kota Sorong Ilham menegur Pratu E karena menggunakan celana pendek saat mengurus SIKM di Posko Gugus Tugas Covid-19, Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (1/9/2020).


Namun, prajurit TNI itu tak mengindahkan.

Ilham kembali menegur E hingga akhirnya E tersinggung dan mengajak Ilham berbicara. Saat berbincang, E tiba-tiba memperlihatkan pistol.

"Oknum angota TNI itu kemudian dengan nada santai menjawab, 'Kenapa harus menegur?'," kata Ilham di lokasi, Selasa.

Terkait kejadian itu, E langsung ditangkap dan diperiksa Detasemen Polisi Militer Sorong.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/08562901/oknum-tni-bercelana-pendek-yang-perlihatkan-pistol-ke-petugas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke