Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Tenaga Medis RSUD Ambon Sempat Gaduh

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara virtual. Ketiga terdakwa itu menjalani sidang dari Rutan Kelas II A Ambon.

Adapun sidang tersebut hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa.

Meski dilakukan secara virtual, sidang itu sempat gaduh ketika keluarga para terdakwa yang hadir melakukan unjuk rasa di dalam ruang sidang. Mereka meminta ketiga terdakwa dibebaskan.

Akibatnya, adu mulut antara keluarga terdakwa dan keluarga korban terjadi.

Majelis hakim beberapa kali menegur kedua keluarga itu untuk menenangkan situasi.

Selain di dalam ruang sidang, unjuk rasa meminta pembebasan tiga terdakwa penganiaya tenaga medis RSUD Ambon itu juga digelar ratusan mahasiswa di luar Kantor PN Ambon.

Aksi itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan AY Patty macet.

Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penganiyaan terhadap Jomima Orno, tenaga medis RSUD Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020).

Ketiga terdakwa merupakan keluarga pasien Covid-19 HK yang meninggal di RSUD Haulussy pasa Jumat (26/6/2020).


Saat itu alamarhum HK dirawat dan meninggal. Berdasarkan hasil swab, HK positif Covid-19.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjukan dengan memeriksa korban Jomima dan tiga saksi lainnya.

Di depan majelis hakim, mereka menguraikan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa itu.

Jomima mengaku dianiaya keluarga pasien Covid-19. Akan tetapi, ia tak bisa memastikan siapa yang melakukan penganiayaan hingga lengan bajunya sobek.

Tiga saksi lainnya juga mengaku hanya melihat penganiayaan itu. Namun, mereka tak bisa memastikan siapa yang menganiaya rekan mereka.

Setelah mendengar keterangan korban dan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/22101111/sidang-perdana-kasus-penganiayaan-tenaga-medis-rsud-ambon-sempat-gaduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke