M tak terima karena ditegur saat pesta minuman beralkohol bersama temannya.
"Pelaku merasa tersinggung dan dendam terhadap korban karena menegurnya di depan teman-temannya sehingga terjadi penganiyaan tersebut," kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Pelaku membacok kakaknya menggunakan sebilah parang. Korban pun terluka parah di kepala bagian belakang.
"Korban mengalami luka di bagian kepala sampai leher, dan luka robek lengan sebelah kiri," kata Hujaiifa.
Warga yang melihat insiden itu sempat tak kuasa menahan amarah. Warga menghajar pelaku sampai babak belur.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke Puskesmas Dompu Timur. Korban lalu dirujuk ke RSUD Dompu Timur karena luka yang dideritanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/17540831/tak-terima-ditegur-saat-pesta-minuman-beralkohol-pria-ini-bacok-kakak