Salin Artikel

DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di DI Yogyakarta masih fluktuatif sehingga status tanggap darurat diperpanjang hingga 30 September 2020.

Dengan demikian, dapat mempermudah penanganan kasus positif Covid-19 di DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, melihat situasi dan kondisi di lapangan masih dibutuhkan perpanjangan masa tanggap darurat.

"Karena kasus konfirmasi masih ada sehingga jika harus melakukan tindakan-tindakan darurat cepat kita lebih cepat kalau keadaannya tanggap darurat," katanya, Senin (31/8/2020).

Penetapan tanggap darurat tertuang pada Surat Keputusan Gubernur nomor: 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Surat tertanggal 28 Agustus 2020 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) kembali memperpanjang tanggap darurat bencana Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 227/KEP/2020.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan dua hal.

Pertama adalah karena kasus positif di DIY masih fluktuatif dan kedua status bencana nasional belum dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.

"Masa tanggap darurat akan diperpanjang hingga akhir bulan Agustus 2020, untuk nama masih sama yaitu tanggap darurat," katanya saat menemui awak media di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/06254971/diy-kembali-perpanjang-masa-tanggap-darurat-bencana-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke