Salin Artikel

Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada

Jika ada ASN yang tidak netral, bahkan hingga jadi juru kampanye, kata Tjahjo, bisa dipecat.

"Mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat, ASN harus netral. Harus melayani masyarakat, bukan ngurus Pilkada," kata Tjahjo usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Pandeglang, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan, aturan terkait netralitas ASN ini sudah tertuang dalam aturan bersama antara Bawaslu, Mendagri juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan tersebut, sanksi paling berat bagi ASN yang tidak netral, kata Tjahjo, adalah pemecatan.

Tjahjo meminta masyarakat dan juga media untuk mengawasi kinerja ASN menjelang Pilkada Serentak seperti sekarang. Jika ada ASN yang melanggar, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat.

"Kalau pas kampanye, ada kepala dinas malah yel yel dukung Bu Irna (Irna Narulita - Bupati Pandeglang) maju lagi, salah itu, karena harusnya ASN melayani masyarakat," kata dia.

Kabupaten Pandeglang menjadi satu di antara empat wilayah di Bantenhits yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Tiga lainnya yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/19494741/menpan-rb-tjahjo-kumolo-asn-bisa-dipecat-jika-jadi-jurkam-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke