Salin Artikel

Reka Ulang Penembakan Pria di Depan Mushala, Dipicu Utang Narkoba hingga Dendam Lama

Dalam rekontruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang pelaku, yakni Deni Efriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21) serta Arfany alias Fani (31).

Dari 22 adegan yang diperagakan keempat tersangka, Muslim diketahui sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tewas ditembak oleh Deni dengan menggunakan senjata api rakitan.

Dalam adegan tersebut terlihat, permasalahan dimulai dari adanya laporan saksi bernama Wita yang mengaku telah dihadang serta diancam oleh korban karena permasalahan utang narkoba sebesar Rp 30 juta oleh Arfany.

Karena keponakannya telah diancam, Arfany kemudian menghubungi ketiga rekannya, yakni Deni, Mukroni dan Retno, untuk mencari Muslim dengan membawa senjata tajam serta senjata api rakitan.

Mereka sempat mendatangi rumah Muslim, namun saat itu korban tidak berada di tempat.

Kemudian, keduanya melintas di depan mushala Abadan dan mendapati korban sedang duduk bersama keponakannya.

Arfany yang emosi langsung turun dari motor dan mengeluarkan celurit yang ia bawa lalu menyerang Muslim.

Korban sempat menangkis serangan celurit dengan tangan kosong hingga ia mengalami luka serius. Dalam keadaan terjatuh, tersangka Deni pun datang dan menembak korban dengan senjata api rakitan hingga menyebabkan Muslim tewas di tempat.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan keempat tersangka.

Setelah itu, penyidik akan langsung melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Suryadi, Senin (31/8/2020).

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa motif pembunuhan Muslim ini dilatarbelakangi utang narkoba antara pelaku dan korban. Hal ini membuat Arfany merencanakan membunuh Muslim.

"Keempat tersangka dikenai pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas,"ungkap Suryadi.

Dendam lama

Sementara itu, tersangka Deni mengaku menembak korban sebanyak dua kali. Saat itu ia melihat Muslim masih sadarkan diri saat dianiaya oleh Arfany dengan senjata tajam.

"Setelah saya tembak korban tidak bergerak lagi, kami langsung kabur," ujar Deni.

Menurutnya, ia nekat menembak korban lantaran ibunya pernah disandera selama enam jam. Bahkan pelaku saat itu sempat hendak menembak Muslim karena persoalan utang narkoba.

"Kakak tiri saya punya utang Rp 100 juta pembelian narkoba, tapi ibu saya disandera oleh korban. Sehingga saya ingin balas dendam," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muslim (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, tewas setelah diserang empat  orang yang tak dikenal dengan menggunakan senjata api serta senjata tajam.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat berupaya menolong Muslim dengan kondisi luka parah. Namun, ia pun tewas karena mengalami pendarahan hebat.

Feri (30), keponakan korban mengatakan, peristiwa itu terjadi begitu cepat. Mulanya, ia bersama Muslim sedang duduk di depan mushala Abadan.

Secara tiba-tiba, lima orang pelaku yang tak dikenal langsung datang dan menganiaya pamannya tersebut sampai tersungkur dan tewas.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/16093621/reka-ulang-penembakan-pria-di-depan-mushala-dipicu-utang-narkoba-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke