Salin Artikel

Penyelundupan 1,2 Gram Sabu dan Tembakau Gorila ke Lapas Tegal Digagalkan

TEGAL, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila, Sabtu (29/8/2020).

Upaya penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan modus dimasukan ke dalam bungkus rokok yang dilempar dari luar lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Sambiyono mengatakan, kedua jenis narkoba tersebut ditemukan petugas sekitar pukul 07.00 WIB.

"Awalnya petugas kami saat akan membuka pintu air samping tembok dan menemukan bungkus rokok. Setelah dibuka, ternyata mirip sabu dan tembakau gorila," kata Sambiyono, melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Dikatakan Sambiyono, penghuni Lapas Kelas IIB Tegal mayoritas diisi narapidana kasus narkoba dari berbagai daerah.

Pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tegal Kota.

"Ternyata benar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Setelah ditimbang berat sabu sekitar 1,2 gram. Kalau tembakau gorila kita belum tahu berapa beratnya," ujar Sambiyono.

Polisi kini masih memburu pelempar narkoba ke dalam lapas.

"Pihak kepolisian masih mengembangkan untuk memburu pelakunya. Rencananya Senin pekan depan kita gelar press rilis," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/20215841/penyelundupan-12-gram-sabu-dan-tembakau-gorila-ke-lapas-tegal-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke