Salin Artikel

Tidak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-siap Jalan Kaki 1 Kilometer

Sanksi tersebut berupa tindakan menyemprot disinfektan dengan berjalan kaki sepanjang 1 kilometer.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa warga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi membagikan masker atau hand sanitizer.

Tidak hanya itu, pelanggar juga dapat diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau melakukan penyemprotan disinfektan

"Karena ini masalah Covid-19, sanksinya pencegahan Covid-19, artinya tidak didenda Rp 200.000, KTP disita, itu tidak. Cukup kita siapkan alat penyemprot disinfektan. Dia harus berjalan menyemprot 1 kilometer," kata Wali Kota Madiun Maidi kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Sanksi itu berlaku bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, bagi pejalan kaki, pemotor, pengemudi dan penumpang mobil hingga tukang becak.

Maidi mengatakan, sanksi dalam Perwali tersebut untuk membuat jera, namun juga mengedukasi dan membantu pencegahan Covid-19.

“Sanksi ini ikut ngerem Covid-19. Bukan sanksi yang macam-macam, karena ini kan tujuannya pencegahan Covid-19," kata Maidi.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan, usahanya dapat dihentikan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Madiun mencapai 70 orang.

Rinciannya, 43 sembuh, 12 dirawat, 14 isolasi mandiri dan 2 meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/10433261/tidak-pakai-masker-di-kota-madiun-siap-siap-jalan-kaki-1-kilometer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke