Salin Artikel

Daftar ke KPU, Paslon Pilkada Kabupaten Semarang Wajib Sertakan Hasil Swab

UNGARAN, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang wajib menyertakan hasil tes swab.

Hal tersebut menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki sosialisasi pembukaan pendaftaran, mulai 28 Agustus hingga 3 September 2020.

"Sementara untuk pendaftaran dimulai 4-6 September 2020," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Menurut Maskup, berdasar revisi PKPU tersebut sudah dilakukan komunikasi dan sosialisasi dengan partai politik.

"Partai-partai juga sudah mengetahui mengenai perubahan dan adanya syarat tambahan bahwa pasangan bakal calon wajib menyertakan hasil uji tes PCR dan swab," paparnya.

Partai yang akan mengusung pasangan calon, lanjutnya, harus membawa hasil uji lab bebas Covid-19 saat melakukan pendaftaran ke KPU.

"Prosesnya, mereka meminta surat rekomendasi dari KPU Kabupaten Semarang untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUP. Kariadi Semarang," kata Maskup.

Hasil dari pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi berkas pendaftaran.

Maskup menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai waktu pendaftaran pasangan bakal calon.

"Ini baru tahap komunikasi dengan partai dan LO, soal waktu pasti belum. Karena berkas yang harus dikumpulkan juga banyak," imbuhnya.

Pendukung pasangan calon juga dibatasi hanya 15 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/22011411/daftar-ke-kpu-paslon-pilkada-kabupaten-semarang-wajib-sertakan-hasil-swab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke