Salin Artikel

Kontroversi Sekda Bondowoso, Jadi Tersangka Kasus Pengancaman hingga Chat Pribadi Tersebar

Tak hanya itu. Syaifullah juga diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Timur karena terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Kasus tersebut berawal saat Syaifullah belum dilantik sebagai Sekda.

Saat itu, Syaifullah menilai BKD lambat dan tidak mengindahkan perintah bupati untuk segera melantik dirinya.

Syaifullah kemudian mengancam Kepala BKD yang dijabat oleh Alun Taufana. Syaifullah juga mengancam akan memindahkan seluruh staf BKD dan memenjarakan mereka.

Pada Senin (22/6/2020), Sekda Syaifullah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bondowoso.

Sementara itu kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan sampai sekarang ancaman kekerasan itu tak pernah dilakukan oleh Syaifullah.

“Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja, tidak ada mengancam kemudian ada tindakan sesuai pasal yang disangkakan,” tutur dia, Senin (22/6/2020).

Husnus mengatakan setelah mengancam lewat telepon, Syaifullah langsung mendatangi Alun.

Kedatangan Alun untuk mempertanyakan alasan undangan pelantikannya sebagai Sekda tidak segera disebar.

Setelah berdiskusi dengan Alun taufana, Syaifulla menilai BKD bertanggung jawab atas pelantikan dirinya.

Bahkan ada lima saksi yang menyaksikan pertemuan antara Sekda dengan Alun taufana di kantor BKD tersebut.

Selain itu, Husnus juga mempertanyakan rekaman suara ancaman kekerasan yang beredar di media sosial. Sebab, peristiwa itu terjadi beberapa bulan lalu.

“Apakah benar audio itu suara Sekda, sehingga perlu pemeriksaan forensik terlebih dahulu,” tutur dia.

Sementara itu Billy Vidya Setiawan Daniel, penasihat hukum Sekda Bondowoso, Syaifullah, menyebut, status tersangka terhadap kliennya dipaksakan.

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada kliennya juga menurutnya tidak tepat.

Syaifullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Dia dijerat pasal 45 b UU IT jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ancaman yang dimasud tidak terjadi, bahkan, pihak Sekda dan pelapor sudah ada perdamaian yang disaksikan 2 orang," kata Billy, di kantornya di Surabaya, Senin (27/7/2020).

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Sekda Bondowoso dinilainya tidak sesuai prosedur.

Tanpa dimintai keterangan sebagai saksi, tiba-tiba kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan menurut dia, kasusnya sudah P21 dan sudah diproses di kejaksaan.

Dia juga mengaku bingung dengan kasus yang membelit kliennya, karena sebagai ASN di Bondowoso harusnya juga melalui mekanisme internal yakni inspektorat.

"Ini tidak, langsung polisi yang turun, dan langsung ditetapkan tersangka," ujar dia.

Terkait penetapan sebagai tersangka, Syaifullah angkat bicara.

"Saya bersama tim penasihat hukum akan melaporkan balik pelapor," kata Syaifullah kala itu.

Syaifullah tidak akan melaporkan pelapornya ke Polres Bondowoso, tapi ke Polda Jatim, karena dia yakin, jajaran Polda Jatim akan lebih profesional menangani kasus yang akan dilaporkannya.

"Saya yakin Polda Jatim lebih profesional menangani kasus yang saya laporkan," terang Syaifullah.

Berdasarkan informasi dari tim penasihat hukumnya, ada dugaan prosedur yang dilanggar oleh penyidik Polres Bondowoso dalam menangani kasusnya.

Dari penerapan pasal hingga prosedur pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"9 bulan saya diam, nama baik saya dicemarkan, kini saatnya saya bangkit. Saya hanya ingin membangun Bondowoso, saya putra daerah Bondowoso," ujar dia.

Terkait kasus tersebut, Kamis (27/8/2020), Syaifullah dihentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar.

"Ini perintah dari Gubernur pada kami untuk segera menonaktifkan,” kata Irwan, kepada Kompas.com, saat ditemui di rumah dinasnya.

Ia mengatakan saat ini Syaifullah telah diperiksa Inspektorat Pemprov Jawa Timur di kantor Inspektorat Bondowoso.

Irwan menuturkan, pemberhentian sementara dilakukan sampai masalah tersebut selesai.

Pemkab Bondowoso segera meminta kepada Pemprov Jawa Timur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Insya Allah hari ini, sebetulnya yang menentukan kita, tapi untuk menetralisir keadaan, diambilkan dari provinsi,” papar Irwan.

Ia juga menegaskan jika pemberhentian sementara tersebut tidak akan menghambat kinerja pemerintah daerah Bondowoso.

Syaifullah mengaku jika dia hanya membantu proses perceraian HHH, ASN perempuan yang chat-nya tersebar di media sosial.

"Demi Allah, saya tidak melakukan apa pun dengan dia," kata Sekda Syaifullah, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya percakapan chat pribadi tersebut wajar dan semua orang melakukan hal itu.

"Percakapan mungkin, semua orang melakukan itu, tapi yang kotor-kotor tidak melakukan itu," papar dia.

Sementara itu HHH perempuan yang chat dengan Syaifullah meminta perlindungan ke DPRD Bondowoso.

"Saya memutuskan bertemu dengan Ketua DPRD untuk meminta maaf. Sebagai warga Bondowoso berhak meminta perlindungan dan menyampaikan uneg-uneg," kata HHH, usai bertemu dengan Ketua DPRD Bondowoso Achmad Dhafir.

HHH mengaku ponselnya hilang dan telah disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Ia juga menjelaskan belum tahu seperti apa chat yang beredar.

Ia juga belum memastikan apakah chat tersebut adalah chatnya sendiri atau chat yang dibuat orang tak bertanggungjawab.

Hal senada juga dijelaskan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.

Ia mengatakan HHH bercerita jika ponselnya hilang dan meminta maaf atas kegaduhan yang saat ini terjadi.

“Intinya menyampaikan permohonan maaf pada Bupati, pimpinan DPRD, dan masyarakat Bondowoso karena musibah yang membikin gaduh,” ujar dia.

“Namanya HP hilang siapa yang mau disalahkan, dan kehilangan itu sudah dilaporkan pada polisi dan disiarkan lewat radio,” imbuh politisi PKB itu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/06070051/kontroversi-sekda-bondowoso-jadi-tersangka-kasus-pengancaman-hingga-chat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke