Salin Artikel

Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, 5 Pemuda Ditangkap

Dalam rekaman tersebut, beberapa pemuda tampak dengan sengaja menurunkan paksa Bendera Merah Putih yang terpasang di pinggir jalan.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, menangkap lima orang pelaku penurunan paksa Bendera Merah Putih.

Namun, semua pelaku ternyata masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, setelah video tersebut viral di medsos, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kita melakukan penyelidikan dengan sistem peradilan anak, karena semua pelaku masih di bawah umur," kata Maradona dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Kamis (27/8/2020).

Menurut Maradona, karena lima pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur dan ancaman hukuman dari Pasal 364 KUHP hanya tiga bulan penjara, maka proses hukum dilakukan secara diversi.

"Wajib diversi, kita lakukan diversi dengan Bapas dan menghadirkan korban dan orangtua pelaku," kata dia.

Dari sidang diversi yang dilakukan, menurut Maradona, dicapai kesepakatan bahwa kelima anak tersebut dikembalikan ke orangtuanya.

Kemudian, perkara ini diselesaikan di luar pengadilan.

Maradona mengatakan, dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial terlihat ada enam orang yang menurunkan bendera.

Namun, yang mengambil bendera di lokasi yang terekam CCTV hanya dua orang.

"Tiga orang yang lain mengambil di lokasi lain, yang satu orang lainnya tidak melakukan," kata Maradona.


Menurut Maradona, para pelaku sudah mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam CCTV.

Motif mereka menurunkan Bendera Merah Putih hanya sekadar iseng. Selain itu, mereka pun memperlakukan bendera itu dengan baik setelah dilepaskan.

"Mereka memperlakukan bendera itu dengan baik, artinya menghargai," kata Maradona.

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Pelayanan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati menilai, upaya diversi yang dilakukan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga telah mendampingi proses hukum kelima anak tersebut hingga diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita akan melakukan pengawasan selama tiga bulan kepada anak-anaknya, orangtua dan lingkungannya," kata Tika.

Apabila selama masa pengawasan ada hal-hal yang tidak diinginkan, menurut Tika, diversi yang telah ditetapkan bisa dianggap tak berhasil.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/20115321/penurunan-paksa-bendera-merah-putih-5-pemuda-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke