Salin Artikel

Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Baki, Ini Alasan Pelaku Bunuh Dua Anak Korban

KOMPAS.com - Kekejaman HT (41), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, terungkap saat reka ulang yang digelar di halaman Polres Sukoharjo, pada Kamis (27/8/2020).

Pada adegan ke-19, HT membunuh satu persatu keluarga Suranto (43). HT awalnya membunuh Sri Handayani (36) istri Suranto dengan tiga kali tusukan.

Masing-masing pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut sebelah kiri.

Lalu, HT menghabisi nyawa Suranto dengan menusuk sebanyak dua kali di bagian perut. Setelah itu, kedua anak korban yang tengah terbangun dari tidur diduga usai mendengar keributan.

HT yang mengaku panik segera menghabisi RR (9) dan DA (5) dengan beberapa kali tusukan hingga tewas.

"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban (Sri Handayani) yang pertama . Kemudian selang setelah itu suami korban (Suranto). Setelah itu kedua anak korban (RR dan DA) terbangun karena gugupnya pelaku juga menghabisi kedua anak korban," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

Dalam rekonstruksi itu, HT sempat berbincang dengan korban sebelum beraksi.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (19/8/2020).

Pelaku datang untuk menyetorkan uang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

"Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban," jelas dia.

Utang Rp 60 Juta sudah jatuh tempo

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya dikejar utang yang sudah jatuh tempo.

Utang sebesar Rp 60 juta membuat pelaku panik dan gelap mata, hingga akhirnya muncul niat jahat untuk membunuh korban.

Setelah membunuh, pelaku membawa keluar kendaraan milik korban. Setelah itu, HT datang lagi untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik Suranto.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.

Selain itu, HT diduga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti.

HT membuang baju, dompet, kunci rumah dan pisau yang digunakan untuk membunuh satu keluarga dibuang di wilayah Banyudono, Boyolali.

Atas perbuatannya, HT terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," sambung Bambang.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/14310001/reka-ulang-pembunuhan-satu-keluarga-di-baki-ini-alasan-pelaku-bunuh-dua-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke