Salin Artikel

Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga dimulai sekitar 10.00 WIB dengan menghadirkan pelaku HT (41).

Sedang korban satu keluarga diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaku HT menjalani proses rekonstruksi dengan menaiki kursi roda karena kedua kakinya ditembak petugas saat dibekuk.

Ada 51 adegan yang diperagakan pelaku mulai dari awal merencanakan hingga membunuh seluruh korbannya.

"Rekonstruksi ini tujuannya untuk melengkapi pemberkasan sehingga mengetahui betul adegan-adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban. Ada 51 adegan menggambarkan pelaku melakukan tindak pidana," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

Pelaku membunuh korban satu keluarga pada adegan ke-19.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) sebanyak tiga tusukan.
Masing-masing pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut sebelah kiri.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto sebanyak dua tusukan.

Setelah itu pelaku membunuh RR (9) anak pertama korban sebanyak tiga tusukan dan DA (5) anak bungsu korban sebanyak tujuh tusukan hingga tewas.

Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga itu dilatarbelakangi masalah utang.


Pelaku memiliki utang dengan orang lain sekitar Rp 60 juta.

"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban (Sri Handayani) yang pertama. Kemudian selang setelah itu suami korban (Suranto). Setelah itu kedua anak korban (RR dan DA) terbangun karena gugupnya pelaku juga menghabisi kedua anak korban," urainya.

Bambang menjelaskan pembunuhan terjadi saat pelaku pada Rabu (19/8/2020) sekitar 01.00 WIB mendatangi rumah korban untuk menyetorkan uang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

Sebelum membunuh, pelaku sempat berbincang dengan korban.

Pelaku yang memiliki utang banyak dan sudah waktu jatuh tempo akhirnya muncul niat jahat untuk membunuh korban.

"Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban," jelas dia.

Setelah menitipkan kendaraan motor korban, pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih korban.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.

Sementara untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang baju, dompet, kunci rumah dan pisau yang digunakan untuk membunuh satu keluarga dibuang di wilayah Banyudono, Boyolali.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," sambung Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/12245801/duduk-di-kursi-roda-pelaku-peragakan-ulang-pembunuhan-satu-keluarga-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke