Salin Artikel

Pernikahan Anak Saat Pandemi, Istri Usia 14 Tahun ALami KDRT hingga Orang Tua Ingin Putrinya Kembali Sekolah

"Nyesel sekali, nyesel," kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei lalu.

Pada malam minggu pekan lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang menjadi istri orang di usia di usia 14 tahun.

Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan puterinya, yang disebutnya 'masih anak-anak dan labil' itu telah mengeluhkan kelakukan suaminya.

Mona mengatakan suaminya, yang lebih tua empat tahun darinya, berkali-kali memukulnya hingga mencakarnya.

Eni mengatakan hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.

Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.

Eni mengatakan karena tidak bersekolah secara tatap muka, puterinya semakin sering sering pacaran dan pacarnya saat itu disebut Eni 'semakin sering ngapel ke rumah'. Tak lama, mereka minta dinikahkan.

"Mona [bilang] dia mau minta kawin setelah tamat SMP. Ibu larang dan bilang, 'kalau sudah jadi orang baru bisa kawin'. Tapi dia nekat berdua.

"Kalau nggak diizinkan...[mereka bilang] daripada nanti malu ibu diomongin orang-orang kampung. Sudah jalan berdua, kemana berdua kayak suami istri..." ujar Eni pada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon.

Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan "disaksikan banyak orang".

Mona kini tinggal bersama suaminya.

Apa yang terjadi pada Mona hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di masa pandemi.

Di NTB saja, sekitar 500 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB Dede Suhartini, yang mengatakan data itu diterimanya dari organisasi nirlaba di wilayah itu.

NTB adalah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2019.

Di Sulawesi Selatan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain, mengatakan selama pandemi ada sekitar sembilan kasus yang diterima LBH APIK dari tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pangkep.

"Ada tiga kasus yang terjadi, karena pemaksaan. Dipaksa orangtuanya menikah lantaran itu orangtuanya dari sisi ekonomi tidak bisa melaut karena penerapan PSBB," ungkap Rosmiati Sain kepada wartawan BBC News Indonesia di Makassar.

Sementara, dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan mereka mereka yang belum berusia 19 tahun.

Saraiyah, 49, pegiat Sekolah Perempuan di sebuah desa di Lombok Utara, menceritakan kesibukannya menanggapi laporan-laporan warga yang masuk terkait perkawinan anak.

Di desanya saja, ada 12 pasangan, baik yang keduanya usia anak maupun yang salah satunya adalah anak, yang berniat untuk menikah saat pandemi Covid-19, tapi berhasil digagalkannya.

Ia melakukannya dengan melakukan sosialisasi dan melobi keluarga agar pernikahan dapat ditunda, tapi upayanya tak selalu berhasil.

Saraiyah menyebut praktik setempat, yang biasa disebut 'Merarik' atau 'Kawin Lari', yakni seorang laki-laki yang membawa kabur seorang perempuan untuk dinikahkan, membuat pemisahan semakin sulit.

"Karena namanya perempuan sudah dilarikan sama laki-laki, baik sudah satu malam atau dua malam, itu dianggap mencoreng nama baik tempat, dusun, termasuk sosial dan adat di sana," ujarnya.

Hal itu membuat sejumlah orang tua juga tokoh-tokoh di kampung menolak memisahkan pasangan yang melakukan kawin lari itu, kata Saraiyah.

"Orang tua anak itu bilang pada saya, 'Kenapa ibu ingin memisahkan, menggagalkan anak saya menikah? Masih banyak orang di luar sana, masih banyak yang melakukan perkawinan anak kok ibu tidak laporkan?'"

"Ibu (saya) benar-benar diserang keluarga... Kadang dibilang, 'ketika ibu pisahkan anak saya, bagaimana dengan psikologis, masa depan anak saya?' Itu jadi beban bagi ibu ketika ada kasus seperti itu."

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dede Suhartini, banyak orang yang melakukan perkawinan anak dengan bernaung di bawah alasan budaya.

Padahal, kata Dede, sejumlah pakar kebudayaan menyebut budaya Merarik tidak ditujukkan untuk mengizinkan perkawinan anak.

"Budaya itu sangat menghormati perempuan, sangat sakral kalau dilakukan dengan benar," ujarnya.

"Masih banyak yang belum paham, apalagi dengan maraknya glorifikasi perkawinan di media sosial bahwa menikah itu penuh bahagia.

"Glorifikasi perkawinan mendorong pemahaman yang salah terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia tentang apa itu konsep perkawinan, yang padahal di dalamnya banyak sekali tanggung jawab, persoalan-persoalan, dan sebagainya," ujarnya.

Di sejumlah daerah, restu orang tua pun sering kali diberikan karena mereka berusaha untuk 'menghindari zinah'.

"Padahal untuk menghindari zinah sebenarnya banyak solusi lain yang tidak mendatangkan masalah," ujar Owena.

Ia juga menemukan bahwa pernikahan anak selama pandemi semakin gencar karena terhambatnya pemberian layanan perlindungan selama pandemi.

"Misalnya temen-teman perlindungan anak desa, mereka biasanya setelah terima laporan kasus perkawinan usia anak dari masyarakat, mereka akan langsung koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, bidan desa, lalu mereka datengin rumah anaknya.

"Lalu ada mediasi, sosiasi, lobbying sehingga keluarga dan anak menunda perkawinan anak. Di masa pandemi kan tidak mungkin itu terjadi, sangat terbatas pertemuan tatap muka," ujarnya.

Tak hanya karena keinginan anak, di sejumlah wilayah dampingan Plan International Indonesia, perkawinan terjadi karena urusan ekonomi, ujar Owena.

"Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang."

Padahal, Owena mengatakan, perkawinan anak rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Tak jarang anak akan kembali ke rumah dengan membawa anak, yang akan malah menambah beban ekonomi.

'Menikahkan anak bukan solusi dari menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19."

"Kenyataan di lapangan, dispensasi itu menjadi tameng mereka [anak yang mau menikah]. Mereka bilang 'toh sudah hamil kan bisa dinikahkan'. Sebenarnya kan nggak semudah itu walau dengan dispensasi," ujar Saraiyah.

Dispensasi diatur UU No.16/2019, yang mengubah usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.

Aturan itu mengubah ketentuan dalam UU No. 1/1974 yang sebelumnya mengatur bahwa usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sementara yang laki-laki 19 tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia minimal itu, undang-undang itu memberi celah dispensasi yang memungkinkan orang tua memohon pengadilan mengizinkan pernikahan dengan alasan mendesak dengan disertai bukti pendukung yang cukup.

Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang diolah KPPPA, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama.

Sekitar 97% permohonan dispenasi itu dikabulkan, yang berarti perkawinan diizinkan.

Permohonan dispensasi pada semester pertama tahun 2020 itu sendiri meningkat drastis dibanding dengan data keseluruhan tahun 2019, yakni dengan 23.700 permohonan.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra, mengatakan sekitar 60 persen dispensasi itu diajukan oleh mereka yang di bawah usia 18 tahun, atau masih dalam usia anak.

Namun, menurutnya, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan tak bisa semata-mata dibaca sebagai kemunduran.

"Bisa juga merupakan kemajuan karena kesadaran hukum masyarakat. Selama ini perkawinan anak tak melalui pengadilan, kebanyakan di bawah tangan. Sebelumnya 95 persen itu ilegal," ujarnya.

Lalu, mengapa hukum masih memberi celah terhadap dispensasi perkawinan anak?

"Justru undang-undang kan membolehkan karena sebenarnya dalam situasi tertentu itu boleh, kalau ditutup akan banyak mudaratnya juga bagi anak-anak kita."

Mardi mengatakan pemeriksaan permohonan dispensasi dilakukan dengan ketat.

"Tidak semata-mata dikabulkan, pemeriksaannya ketat sekali. Dinasihati dulu sehingga banyak yang sadar juga. Akhirnya mereka cabut permohonannya, tidak jadi melanjutkan, dan tidak jadi menikah dan akhirnya sekolah lagi," kata Mardi.

Ia mengakui aturan terkait usia minimal perkawinan itu memang masih perlu disosialisasikan ke seluruh hakim di Indonesia.

"Mereka harus didoktrin. Perkawinan anak sudah membudaya, mengakar lama. Perubahannya tidak 'bisa sim salabim'. Kita butuh waktu untuk membentuk opini masyarakat dan hakim."

Selain celah dispensasi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Makassar, Dr. Ery Iswary mengungkapkan ada pula praktik yang dipakai sejumlah orang tua untuk berbohong dengan mengubah data atau identitas untuk mendaftarkan perkawinan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu diperkuat dengan hasil kajian Dr Ery Iswary dengan Kakanwil Agama Sulawesi Selatan yang menerima surat rekomendasi dari orang tua yang menikahkan anaknya, agar biasa dibuatkan surat keterangan untuk mengizinkan anaknya nikah muda.

"Biasanya di perkotaan itu kasus yang terjadi ialah hamil di luar nikah. Kalau di desa memang desakan ekonomi semata," ujar Dr Ery yang juga Kepala Prodi Magister Ilmu Linguistik di Pascasarjana Unhas kepada wartawan BBC News Indonesia di Makassar.

"Target RPJM 2020-2024, angkanya harus turun menjadi 8,74%. Mudah-mudahan bisa turun karena kalau kita lihat penurunan setiap tahunnya itu hanya 0,3%, nol koma… itu sangat kecil sekali… Ini tantangan kita bersama," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny Rosalin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di Youtube resmi kementerian.

Padahal, Lenny mengatakan perkawinan anak sangat berdampak ke kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi anak di masa depan.

Dalam hal kesehatan, misalnya, Lenny mengatakan kehamilan pada usia anak akan rawan terhadap nyawa dan kesehatan ibu dan bayi. Bayi yang lahir pun bisa saja kurang gizi dan mengalami stunting.

Anak yang menikah dini kemungkinan juga putus sekolah dan sulit mendapat pekerjaan yang layak di kemudian hari karena tingkat pendidikan yang rendah.

"Pendidikan, kesehatan, ekonomi ini merupakan variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perkawinan anak ini akan mengancam juga IPM kita," kata Lenny pada BBC Indonesia.

Untuk menekan angka perkawinan anak, baik yang secara siri maupun melalui mekanisme dispensasi, ia mengatakan langkah pencegahanlah yang paling penting.

"Yang pertama, anaknya dipinterin, ditingkatkan pemahamannya. Mereka sekolah dulu minimal lulus SMA agar wajib belajar 12 tahun bisa kita capai," ujarnya.

Kementerian juga mengadakan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang kini jumlahnya ada 135 di seluruh Indonesia, yang salah satu tujuannya adalah mengedukasi keluarga-keluarga untuk tak menikahkan anak mereka.

Kembali ke Lombok Utara, Saraiyah, menyadari perjuangannya untuk menyelesaikan perkawinan anak di wilayahnya masih panjang.

Namun, ia memutuskan untuk tak menyerah, meski kadang usahanya diprotes keluarganya sendiri.

"Karena ibu juga punya anak perempuan… Ketika ibu bisa menyelamatkan satu orang anak, memisahkan satu orang anak yang mau menikah, berarti ibu bisa menyelamatkan 100 generasi muda untuk ke depannya," ujar Saraiyah.

Sementara, bagi Eni, yang anaknya sudah terlanjur menikah, ia hanya berharap anakya, entah bagimana, dapat kembali ke sekolah.

"Kalau memang dia diizinin sama suaminya untuk sekolah lagi ya saya sekolahin. Kalau nggak diizinin suaminya sudah bukan hak ibu sekarang. Kan dia sudah hak si lakinya dan keluarganya," ujar Eni.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/06070061/pernikahan-anak-saat-pandemi-istri-usia-14-tahun-alami-kdrt-hingga-orang-tua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke