Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan di Banjarnegara, Siap-siap Kerja Sosial

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi bagi warga atau pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 24 Agustus 2020.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, masa adaptasi kebiasaan baru telah berlaku, namun kenyataannya masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ini semua sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Pandemi belum berakhir, penyebaran Covid-19 masih mengancam kita," kata Budhi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Budhi menjelaskan, perbup tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Perbup bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat untuk menjaga kesehatan.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, bersama TNI/Polri dan unsur tenaga kesehatan telah mulai menggiatkan operasi gabungan secara berkala.

"Dalam operasi ini juga disosialisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Petugas gabungan akan melaksanakan razia dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di luar tanpa mengenakan masker," jelas Esti.

Petugas, kata Esti, akan memberikan sanksi bagi perorangan yang melanggar masker dengan teguran lisan, tertulis, membeli masker, sampai dengan kerja sosial seperti menyapu atau bersih-bersih fasilitas umum.

Sanksi juga diberlakukan bagi pengelola dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Tidak ada denda bagi pelanggar perorangan maupun tempat usaha. Sedangkan sanksi untuk pengelola tempat usaha mulai dari teguran lisan, tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan izin usaha," kata Esti.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/22502861/langgar-protokol-kesehatan-di-banjarnegara-siap-siap-kerja-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke