Salin Artikel

Polda NTB Perketat Pengamanan Pasca-penangkapan Teroris di Bima

MATARAM, KOMPAS.com - Pasca-penangkapan terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berencana melakukan penyerangan di markas polisi dan TNI, pihak Polda NTB kini telah melakukan penjagaan ketat.

"Polda dan polres jajaran tetap melaksanakan pengamanan markas sesuai protap yang sudah ada dengan meningkatkan kewaspadaan dan jeli pada setiap pengunjung yang datang ke mako kepolisian," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, terduga teroris berinisial ER (20) yang berencana menyerang markas TNI-Polri di NTB digagalkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"(ER) berencana ingin melakukan amaliyah, penyerangan, terhadap Mako TNI-Polri bersama kelompok Muhajirin Anshor Tauhid (MAT) pimpinan Abu Haura dan Abu Ashyad alias Wahid Artanto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan, pemuda yang mempunyai nama samaran Egit alias Abu Obak alias Syahrul Ramadhan alias Bolang Guroba bin Safrudin tersebut keburu diciduk pada tanggal 8 Juni 2018.

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran.

Diketahui, ER sudah beberapa kali melakukan survei ke Markas Korps Brimob Bima atas perintah pimpinan sekaligus komandan lapangan kelompok MAT, Wahid Artanto.

Setelah ER, Tim Densus 88 menciduk terduga teroris lainnya berinisial WA (25). Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang gorengan.


Berbeda dari ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui grup WhatsApp.

Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur.

AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS.

AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA.

Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/07591161/polda-ntb-perketat-pengamanan-pasca-penangkapan-teroris-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke