Salin Artikel

Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Jombang Dalam Salak 2 Kali Terjadi

Sebanyak 1.000 butir pil koplo itu dimasukkan ke dalam buah salak dan hendak dikirimkan kepada narapidana yang ada di Lapas Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan, pihaknya sudah meringkus VN, pengirim buah salak berisi pil koplo tersebut.

VN yang merupakan istri dari salah satu narapidana di Lapas Jombang diringkus di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

"Setelah menerima laporan dan barang bukti dari Lapas Jombang, kami langsung bergerak. Pelaku sudah kami amankan," kata Mukid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundukan pil koplo dengan modus yang sama sudah berlangsung dua kali.

Usaha pertama berhasil, sedangkan usaha kedua gagal karena ketahuan petugas lapas.

"Untuk keterangan lengkapnya nanti kami kabari. Nanti, setelah proses gelar perkara dan konfrontasi keterangan sudah selesai," ujar dia.

Polisi telah menahan VN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, petugas menggagalkan upaya penyelendupan seribuan pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, upaya penyelundupan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Seorang pengunjung berinisial VN hendak mengirimkan pil koplo kepada WBP, salah satu narapidana di Lapas Jombang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/22443711/penyelundupan-pil-koplo-ke-lapas-jombang-dalam-salak-2-kali-terjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke