Salin Artikel

Kapolda Papua Sebut Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Pecatan TNI

Paulus tidak menyebut nama atau inisial pelaku pembunuhan itu. Akan tetapi, polisi sedang memburu pelaku pembunuhan tersebut.

"Saat ini mereka terus berupaya melakukan pencarian pelaku yang sudah terindikasi adalah seseorang yang memang sedang mengungkap perasaan sakit hatinya," kata Paulus di Jayapura, Selasa (25/8/2020).

Mantan anggota TNI itu dipecat karena kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika pada 2018.

Menurut Paulus, pelaku diduga melakukan pembunuhan karena frustasi dipecat dari kesatuannya.

"Dia melakukan itu karena dia telah dipecat dari kesatuan sebelumnya akibat perbuatannya sendiri, yang bersangkutan punya kasus penjualan amunisi dengan beberapa pelaku yang lain di Timika pada 2018," kata Paulus.

Namun, Paulus belum bisa memastikan pecatan TNI itu juga pelaku pembunuhan Muhammad Thoyib di Jalan Bandara Dekai pada 20 Agustus.

Hanya saja, Paulus melihat pola dalam dua kasus pembunuhan itu sangat mirip.


Tindakan itu hanya bisa dilakukan seseorang yang memiliki mental cukup kuat.

"Alibi dan modusnya hampir identik, artinya cukup dengan seseorang memiliki mental yang kuat untuk dia melakukan penganiayaan seperti itu dan mungkin dia terlatih," kata Paulus.

Kasus penjualan amunisi yang dimaksud Paulus terjadi pada 4 Agustus 2018.

Saat itu, seorang oknum anggota TNI Pratu DAT ditangkap karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dari hasil penyelidikan, Pratu DAT tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.

Setelah menjalani sidang militer, ketiga oknum tentara tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan ditambah tahanan dengan jenjang waktu yang berbeda.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/11013121/kapolda-papua-sebut-pembunuh-staf-kpu-yahukimo-diduga-pecatan-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke