Salin Artikel

Ini Sejumlah Lokasi Awal Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan di Banten

Penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di sejumlah lokasi yang termasuk pusat keramaian terlebih dahulu.

"Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2020).

Nantinya, pelaksanaan Pergub akan mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten.

Pergub Nomor 38 Tahun 2020 ditandatangani Gubernur Banten pada 23 Agustus 2020.

Pergub ini guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100.000 bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Kemudian, bagi pegelola atau penangung jawab tempat umum akan dikenai sanksi Rp300.000 apabila di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan ada yang melanggar Pergub.

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita sendiri yang tidak konsisten," ujar Andika.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/21415341/ini-sejumlah-lokasi-awal-penerapan-sanksi-protokol-kesehatan-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke