Salin Artikel

Uang yang Dicuri Belum Kembali, Nasabah Ini Laporkan Bank ke Polisi

Laporan itu terpaksa dilakukan karena uangnya yang hilang belum juga kembali.

Melalui kuasa hukumnya, nasabah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Y (56) itu melaporkan Bank Nagari atas dugaan tindakan pidana perbankan.

"Somasi yang kita layangkan beberapa waktu lalu tidak digubris. Pengembalian uang dan permintaan maaf secara tertulis belum dilakukan," kata kuasa hukum nasabah, Missiniaki Tommi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Tommi mengatakan, laporan ke Polda Sumbar telah dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan Bank Nagari.

"Untuk gugatan perdata ke pengadilan sedang kita buat dan segera kita daftarkan," kata Tommi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui sudah menerima laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Nagari.

"Betul, sudah kita terima laporannya," kata Stefanus.


Humas Bank Nagari M Riza Harry Susanto yang dihubungi terpisah belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut.

"Kami tunggu penyelesaian masalah terlebih dahulu sebelum memberi keterangan," kata Riza saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp 75 juta dibobol maling dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik tunai uang di rekening bank itu.

Selain meniru tanda tangan, tersangka FF (36) juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan teller bank sebagai pemilik rekening.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/20250951/uang-yang-dicuri-belum-kembali-nasabah-ini-laporkan-bank-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke