Salin Artikel

Satu Keluarga Dibunuh dan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Kami Harap Pelaku Dihukum Mati

Sambil menahan pilu, Suparno yang merupakan kerabat korban mengatakan, keluarga ingin pelaku dapat dihukum mati.

"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," katanya usai mengikuti pemakaman di Astonoloyo Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Sebab dengan sadis, pelaku menghabisi keluarga korban, termasuk anak-anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.

Ironisnya, pelaku adalah teman korban sendiri.

"Terakhir dengan keluarga hari Senin itu sempat bersama-sama liburan ke Janti. Itu terakhir yang kami dengar dari keluarga inti," kata Suparno.

Sujumlah keluarga dan peziarah pun mengikuti proses pemakaman empat jenazah di dekat kampung halaman keluarga korban pada Sabtu (22/8/2020) sore.

Keempat anggota keluarga itu dimakamkan dalam satu liang lahat.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata Ketua RW setempat, Setio Hadi.

Jenazah dimakamkan usai menjalani autopsi di RSUD dr Moewardi Solo.

Kronologis kasus

Kasus bermula ketika warga Dukuh Slemben menemukan suami-istri S dan SH serta dua anak mereka R dan D dalam keadaan tewas bersimbah darah, Jumat (21/8/2020) malam.

Diduga sekeluarga itu sudah meninggal dua hari sebelum ditemukan, karena kondisi mayat sudah membusuk.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi menangkap HT (41) yang masih tinggal satu kawasan dengan korban.

Hubungan HT dengan korban S adalah teman bisnis rental mobil dan taksi online.

HT membunuh keempat korban dengan pisau dapur di rumah korban dengan alasan ingin memiliki mobil korban.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/23/10415261/satu-keluarga-dibunuh-dan-dimakamkan-satu-liang-keluarga-kami-harap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke