Salin Artikel

"Kami Sekeluarga Harap Pelaku Bisa Dihukum Mati"

KOMPAS.com - Pihak keluarga korban pembunuhan di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, berharap pelaku dihukum mati.

"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata Suparno, perwakilan keluarga kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Seperti diketahui, S (43) dan istrinya SH (36) serta dua anaknya, RR (9) dan DA (5) dibunuh secara sadis oleh HT (48). 

HT diduga terlilit utang dan nekat ingin memiliki mobil Avanza warna putih milik korban.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (22/8).


Bambang mengatakan, pelaku diduga membunuh keluarga S dengan pisau dapur pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah warga di sekitar lokasi mencium bau busuk dari rumah korban.

Sementara itu, atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/23/10300041/kami-sekeluarga-harap-pelaku-bisa-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke