Salin Artikel

Polisi Tangkap Seorang Perempuan dan Ibunya karena Buang Bayi ke Kanal di Makassar

SU dibantu dengan ibunya yang berinisial DC (55) saat membuang bayi yang lahir pada 14 Agustus 2020 malam.

Bayi tersebut kemudian ditemukan warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengungkapkan, ibu dan nenek bayi tersebut sudah ditangkap di rumah kosnya di Jalan Racing, Rabu (19/8/2020) malam.

"SU dicurigai sebagai pemilik bayi yang ditemukan di kanal Jalan Sukaria dikarenakan terduga pelaku sedang mengandung (hamil tua) dan setelah anaknya lahir tidak tahu dimana keberadaannya," kata Jamal, Kamis (20/8/2020).

Saat kedua wanita itu dibawa ke Polsek Panakkukang, kata Jamal, SU mengakui telah melahirkan anak.

DC, kata Jamal, membuang bayi itu dalam keadaan hidup dan dibungkus dengan selembar sarung serta disimpan di dalam kantongan plastik warna merah.

Rasa malu jadi motif kedua wanita itu membuang bayi malang itu ke kanal.

"DC mengakui melakukan hal tersebut dikarenakan malu karena anak perempuannya melahirnya bayi tanpa seorang bapak (dalam ikatan pernikahan)," ujar Jamal.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kini keduanya mendekam di sel Polsek Panakkukang Makassar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/21/08113881/polisi-tangkap-seorang-perempuan-dan-ibunya-karena-buang-bayi-ke-kanal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke