AS tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara.
Selain itu tersangka juga sudah menjalani tes swab dengan hasil negatif.
“(tersangka) pulang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Sedangkan tes swab seorang anggota keluarga dari pasien menunjukkan hasil positif.
Sebelumnya diberitakan, AS dijemput paksa oleh Polresta Malang Kota di kediamannya di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).
AS merebu jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang dan menciumnya, Sabtu (8/8/2020).
AS ditetapkan tersangka dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan karena menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/08/20/17320941/tersangka-yang-rebut-dan-cium-jenazah-pasien-covid-19-tak-ditahan-ini