Salin Artikel

Terjadi 2019, Ini Kronologi Kasus Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan, kejadian terjadi pada pertengahan 2019.

"Itu kejadiannya di Pekutatan sekitar pertengahan tahun 2019. Jajaran kita memang melaksanakan kegiatan razia," kata Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Saat itu, anggota Polsek Pekutatan sedang melakukan razia di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana.

Pihaknya rutin razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.

Namun, sayangnya ada oknum polisi tak bertanggungjawab yang memanfaatkannya.

Dalam video yang beredar, seorang yang mengaku warga negara Jepang dihentikan oknum polisi yang hendak memeriksa surat-surat kendaraan.

Warga Jepang tersebut diperkirakan hendak menuju kawasan wisata Pantai Medewi.

"SIM dan STNK tidak ada masalah," kata oknum polisi itu menggunakan bahasa Inggris dikutip dari video yang viral tersebut.

Lalu, polisi tersebut menunjuk lampu depan sepeda motor yang mati. Setelah itu, polisi itu meminta denda sebesar Rp 1 juta.

Turis itu awalnya mengeluarkan uang Rp 100.000. Tapi, polisi tersebut menolak.

Turis Jepang itu mengeluarkan uang sebesar Rp 900.000. Polisi pun akhirnya menerima uang tersebut.

Ia lalu mempersilahkan turis itu melanjutkan perjalanan.

Aksi itu direkam oleh turis Jepang itu. Video berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah oleh akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019.

Diusut setelah viral

Belakangan, video tersebut viral di berbagai media sosial. Tak lama setelah viral, Polres Jembrana menyelidiki kasus tersebut.

Polres Jembrana memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.

"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi Wibawa.


Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.

Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing polisi. Wibawa belum memastikan apakah kedua anggota itu terlibat dalam kasus tersebut.

Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti.

Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/20/17255771/terjadi-2019-ini-kronologi-kasus-polisi-yang-minta-rp-1-juta-saat-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke