Salin Artikel

Polisi yang Diduga Minta Uang Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Diperiksa

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa memastikan oknum polisi itu adalah anggotanya.

Namun, pihaknya masih mendalami kapan dan di mana kejadian itu terjadi.

"Kalau kita lihat posting-nya itu 2019. Itu kami periksa," kata kata Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Wibawa menegaskan, tindakan semacam itu tidak dibenarkan.

Jika terbukti melanggar anggota tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Iya tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," kata Wibawa.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan, Wibawa meminta publik sabar menunggu pemeriksaan selesai.

"Iya, nanti kita lihat dulu kesalahan seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, sebuah video di akun Youtube menampilkan seorang turis Jepang yang diduga ditilang seorang polisi di Jembrana, Bali, viral.

Belum diketahui pasti kapan kejadian tersebut. Namun, video itu menjadi viral dan diperbincangkan netizen.

Dalam video itu tampak seorang polisi memberhentikan turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Kemudian, polisi tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi tersebut kemudian menghitungnya dan berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/20/13505981/polisi-yang-diduga-minta-uang-rp-1-juta-saat-tilang-turis-jepang-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke