Salin Artikel

Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Konsep Perdamaian Tetap Ditolak, Itu Wasiat Suami

Mediasi dilakukan kembali dengan memanggil kedua belah pihak oleh PA Praya pada Selasa (18/8). Tapi, kedua belah pihak tak kunjung sepakat.

"Belum ada kesepakatan lagi, jadi gugatannya tetap lanjut," kata Rully singkat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu, Praya Tiningsih menegaskan tetap menolak konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya.

"Konsep perdamaian tetap kita tolak, mengingat itu adalah wasiat suami," kata Ningsih saat dihubungi lewat telepon, Rabu (19/8/2020).

Ningsih menyayangkan tindakan Rully yang tak datang ke rumahnya. Padahal, mediator PA Praya menyarankan Rully ke rumah Ningsih.

"Dia (Rully) tidak datang ke Rumah untuk minta maaf," kata Ningsih.

Rully menawarkan empat poin konsep perdamaian kepada Ningsih. Tapi, Ningsih menolak beberapa poin.

Adapun yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin pertama yang berbunyi, penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum faraidh Islam.


Ningsih juga menolak poin empat bagian b yang menyebutkan agar uang Taspen dan penggunaannya untuk apa saja.

Sebelumnya, Ningsih geram melihat kelakuan Rully hingga mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama ini.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan membuat ruang tamu dan dapur.

Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/16472871/ibu-yang-digugat-anaknya-soal-warisan-konsep-perdamaian-tetap-ditolak-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke