Salin Artikel

Kejari Pontianak Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jasindo

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Banan Prasetya, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (18/8/2020) kemarin.

“Permohonan kasasi terhadap perkara tersebut telah kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Banan kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Dengan demikian, lanjut Banan, kejaksaan saat ini, akan menunggu proses kasasi tersebut selama 14 hari kerja.

“Sementara ini, kita tunggu 14 hari untuk proses kasasi tersebut,” ujar Banan.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono mengaku belum mendapat informasi terkait pengajuan kasasi kasus tersebut.

“Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan kembali,” pungkas Maryono.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sedianya menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.


Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” Cahyo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Cahyo, putusan tersebut menegaskan ketiga terdakwa tidak melakukan kesalahan atau perbuatan sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU selama proses persidangan.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa adil bagi Asuransi Jasindo, tetapi juga rasa adil untuk industri asuransi pada umumnya.

“Sejak kasus ini bergulir, banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” ujar Cahyo.  

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, kata Cahyo, sejak awal menyakini keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu upaya kasasi yang akan diajukan JPU.

“Kami akan merespons setelah mendapat memori kasasi yang diajukan JPU,” terang Cahyo.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBAKA) kepada Jasindo.

Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBAKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.


PT. PBAKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar. 

Klaim dilayangkan PT. PBAKA kepada Jasindo pada 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.

Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.

Menurut mantan Kasipidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.

"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan Jasindo dan 1 orang pihak swasta.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas sangkaan tersebut, keempat terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/13012711/kejari-pontianak-kasasi-vonis-bebas-4-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-jasindo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke