Salin Artikel

Pengusaha Kemiri Asal Tangerang Diculik dan Dianiaya, Ini Sebabnya

Pengusaha kemiri itu diculik dan dianiaya oleh rekan bisnisnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena utang Rp 136 juta yang tak kunjung dibayar.

"Motifnya uutang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi penyekapan di Kampung Sulam Jaya, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yakni AT (33) dan K (40).

Dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial NI (30) dan KA (25).

"Masih kita dalami dan masih kita lakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri. Kedua pelaku itu berperan membantu untuk menculik dan menyekap korban," ujar Mariyono.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos yang dikenakan oleh korban.

Saat ini, korban sedang dalam perawatan di rumah sakit, karena kondisinya cukup memprihatinkan setelah dianiaya.

Akibat perbuatannya, AT dan K dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.

Sementara itu, AT mengaku kesal terhadap korban yang tidak mau melunasi utangnya.

Padahal, batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu.

"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata AT di Mapolsek Cikande.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/11290801/pengusaha-kemiri-asal-tangerang-diculik-dan-dianiaya-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke