Salin Artikel

Kembali Mencalonkan Diri dalam Pilkada, Bupati Wonogiri Cuti 71 Hari

“Secara otomatis Pak Wakil Bupati yang menjadi Plt bupati karena beliaunya tidak mencalonkan. Dalam aturan jelas, apabila kepala daerah mencalonkan maka otomatis Plt bupati yang ditunjuk adalah wakil bupati,” kata Jekek yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.

Lain halnya bila kepala daerah dan wakil kepala daerah maju maka pemerintah pemerintah provinsi akan menunjuk pejabat.

Jekek akan mengambil masa cuti kampanye 71 hari mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Meski cuti 71 hari, Jekek optimistis tim kerjanya tetap optimal menangani kasus Covid-19 di Wonogiri.

Apalagi selama ini tim kerja yang terdiri wakil bupati, sekda dan kepala dinas lainnya membantu menangani kasus covid-19.

“Saya optimistis beliau-beliau akan konsen dengan penanganan kasus Covid-19 meski saya tinggal cuti kampanye pilkada,” jelas Jekek.

Menurut Jekek, Wonogiri menjadi zona kuning karena keberhasilan tim memutus mata rantai penularan Covid-19 klaster perjalanan dan klaster tenaga kesehatan.

“Kata kuncinya tracing. Kalau tracing-nya bisa maksimal maka rantai penularannya bisa terputus,” ungkap Jekek.

Dia menambahkan kasus Covid-19 di Wonogiri grafiknya menurun drastis setelah semua pasien klaster perjalanan dan klaster tenaga kesehatan sembuh.

Untuk itu, semua warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar bumi Wonogiri bisa menjadi zona hijau.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/05525191/kembali-mencalonkan-diri-dalam-pilkada-bupati-wonogiri-cuti-71-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke