Salin Artikel

Baru Kenal Lewat Telepon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda berinisial TRG (19).

Warga Kecamatan Sabbang, atas perbuatannya itu ditangkap diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial BO (15).

Penangkapan TRG sesuai laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang.

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2020).

Syamsul menuturkan, kejadian bermula saat TRG dan korban berkenalan melalui telepon, pada hari Rabu (12/08/2020).

TRG mengajak BO jalan–jalan namun BO menolaknya.

Tak patah semangat, keesokan harinya TRG kembali menghubungi BO untuk mengajalnya jalan-jalan.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ucap Syamsul.

Setiba di lokasi, TRG melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ucap Syamsul.

Dikatakan Syamsul, korban dan pelaku tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas kenalan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/20155561/baru-kenal-lewat-telepon-pemuda-di-luwu-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke