Salin Artikel

Uang Nasabah Bank di Sumbar Dibobol dengan Pemalsuan Tanda Tangan

Pembobolan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik tunai uang di rekening bank tersebut.

Selain meniru tanda tangan, tersangka FF (36) juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan kasir bank sebagai pemilik rekening.

"Tersangka sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan kartu tanda penduduk korban. Kemudian melakukan tarik tunai di kantor cabang Bank Nagari Belimbing, Padang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Rico mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2020, sekitar pukul 14.55 WIB.

Pada saat itu, korban Y mendapat pemberitahuan melalui SMS banking dari Bank Nagari.

Isi SMS tersebut berupa pemberitahuan penarikan tunai sebanyak 3 kali dengan jumlah nominal Rp 75 juta.


Korban terkejut dan kemudian menghubungi Call Center dari Bank Nagari tersebut.

"Saat korban menelpon Call Center tersebut, pihak bank Nagari menyampikan bahwa tidak ada penarikan dan korban kemudian cek dompetnya yang berisi buku tabungan ternyata hilang," kata Rico.

Merasa tidak puas, korban mengeceknya ke Bank Nagari Cabang Pondok.

Setelah diperiksa, memang ada penarikan di kantor Bank Nagari Cabang Belimbing.

Korban mengingat bahwa sebelumnya dia melakukan kegiatan di Kantor Lurah Limau Manis Selatan.

Korban menduga dompetnya hilang saat berada di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyidikan dan akhirnya pada 13 Agustus 2020 ditangkap FF (36) yang merupakan pegawai honorer kantor lurah," kata Rico.

Saat ini, tersangka FF sudah ditahan di Mapolresta Kota Padang, berikut dengan barang bukti berupa buku tabungan, foto copy KTP dan motor tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/13541351/uang-nasabah-bank-di-sumbar-dibobol-dengan-pemalsuan-tanda-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke