Salin Artikel

Dinsos Bulukumba Kembalikan Rp 344 Juta Dana Bansos Covid-19 ke Polisi

Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan pengembalian dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

"Hasil audit inspektorat, memang rekomendasinya pengembalian. Jadi penyidik tidak punya kewenangan. Malah akan salah jika menghalangi mereka ketika mengembalikan uang tersebut," kata Ali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Ali menyebut, uang itu akan langsung disetor ke kas daerah. Polisi hanya menerima bukti setoran.

Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Polres Bulukumba masih menunggu petunjuk Polda Sulawesi Selatan.

Ali juga sudah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta perhitungan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.

"Jadi saat ini sementara mengirim surat ke BPKP karena kemarin, hasil audit inspektorat kesimpulannya ada kelebihan bayar Rp 344 juta, tapi rekomendasinya pengembalian. Bukan rekomendasi ke proses hukum," ujar Ali.

Hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari BPKP nantinya jadi dasar pertimbangan polisi dalam gelar perkara dugaan korupsi ini.

Menurut Ali, gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut akan berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.

Dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini mencuat setelah Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulukumba menemukan indikasi penggelembungan anggaran sebesar Rp 344 juta.

Ada beberapa item bantuan yang dinilai tak sesuai, di antaranya beras yang sebelumnya sebanyak 15 kilogram, berubah menjadi 3 kilogram.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/09315031/dinsos-bulukumba-kembalikan-rp-344-juta-dana-bansos-covid-19-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke