Salin Artikel

Agar Kasus Ambulans Dihalangi Mobil Kijang Tak Terulang, Ini 7 Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya

Sebab mobil tersebut tidak peka akan adanya pasien kritis di dalam ambulans yang ada di belakangnya. 

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada 7 jenis kendaraan untuk bisa didahulukan.

Hal ini, menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Asep saat dihubungi, Senin (17/08/2020) lewat sambungan telepon.

Tujuh kendaraan prioritas tersebut menurut Asep adalah prioritas pertama ada pada kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas.

Prioritas kedua adalah ambulans yang tengah membawa orang sakit atau kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas.

"Prioritas ketiga adalah kendaraan pimpinan dan lembaga negara seperti presiden, keempat kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing," katanya.

Prioritas kelima menurut Asep adalah kendaraan internasional yang menjadi tamu negara, prioritas keenam adalah iring-iringan pengantar jenazah dan prioritas ketujuh adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Asep meminta, para pengguna jalan bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Terkait adanya oengguna jalan yang menghambat laju ambulans di Garut, Asep menduga hal tersebut terjadi karena banyaknya masyarakat umum yang kendaraannya dipasangi sirine hingga rotator.

"Jadi saat ada kendaraan yang asli melintas baik yang pakai sirine ataupun rotator, para pengguna jalan jadi malah mengabaikannya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/07483541/agar-kasus-ambulans-dihalangi-mobil-kijang-tak-terulang-ini-7-kendaraan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke