Salin Artikel

Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihalangi Mobil hingga Bocah Pecah Pembuluh Darah Meninggal: Padahal Sudah Minta Jalan

Pasien kritis yang merupakan seorang bocah enam tahun akhirnya meninggal dunia.

Waktu yang terbuang di jalan akan sangat berharga jika digunakan untuk upaya penanganan pasien yang mengalami pecah pembuluh darah di kepala itu.

"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.

Pasien yang dia bawa adalah anak-anak yang mengalami pembuluh darah pecah pada kepala karena terjatuh.

Mengetahui pasien yang dia bawa meninggal, Damis hanya bisa menyesalkan aksi arogan pengemudi mobil Kijang itu.

"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," kata dia.

Sampai di kawasan Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, ambulans bertemu mobil Kijang di depannya.

Meski relawan sudah meminta jalan, ternyata pengemudi Kijang tidak menggubris.

"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.

Setelah beberapa kilometer, tepatnya di Tarogong, relawan bisa memepet Kijang hingga ke pinggir jalan sehingga ambulans bisa melaju kencang.

Kemudian, kepada Kompas.com, Fauzi menceritakan perjalanan dari Puskesmas Leles awalnya berjalan lancar.

Sampai di Tutugan, Leles, mobil Kijang tersebut terus menghalangi jalan ambulans walaupun sudah diminta menepi.

"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," kata Fauzi, Minggu (16/8/2020).

Di kawasan Tarogong, setelah ambulans bisa membalap, pengemudi Kijang pun terus menempel di belakang ambulans.

Mereka lalu berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong.

Sempat mendapat perawatan setibanya di rumah sakit, pasien bocah yang mengalami pembuluh darah di kepala tersebut akhirnya meninggal dunia.

Polisi cari pengemudi Kijang

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan tengah mencari pengemudi mobil Kijang tersebut.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ambulans sudah seharusnya didahulukan.

Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/06304361/pengakuan-sopir-ambulans-yang-dihalangi-mobil-hingga-bocah-pecah-pembuluh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke