Salin Artikel

Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Residivis Kasus Serupa

CIANJUR, KOMPAS.com – LL (26), tersangka kasus pembacokan anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, ternyata seorang residivis.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menyebutkan, tersangka pernah berurusan dengan hukum untuk kasus serupa.

“Baru keluar (penjara) karena membacok satpam di daerah Karangtengah,” kata Rifai kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Polres Cianjur, Senin (17/8/2020).

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Pasalnya akan kita tambahkan karena pelaku menyerang anggota yang sedang bertugas,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pembacokan, Minggu (16/8/2020) malam.

Korban yang saat itu tengah mengatur lalu lintas di seputaran bundaran Tugu Lampu Gentur dibacok pelaku yang diduga anggota geng motor.

Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 10 centimeter di bagian kepala belakang akibat senjata tajam.

Pasca-kejadian, korban yang merupakan personel satuan Sabhara Polres Cianjur itu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/17/20483091/tersangka-pembacokan-polisi-di-cianjur-residivis-kasus-serupa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke