Salin Artikel

Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis

KOMPAS.com - Polisi saat ini sedang mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles saat membawa pasien kritis ke RSUD dr Slamet, Garur, Jawa Barat.

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, sudah menurunkan anggota untuk mencari pengemudi mobil kijang tersebut.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memnag mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).

Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.


Atas perbuatannya, kata Asep, pengemudi yang menghalagi laju ambulans bisa dikenai sanksi dan denda hingga kurungan satu bulan penjara.

"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil kijang di Garut, Jawa Barat, diduga dengan sengaja menghalangi ambulans dari Puskesmas Leles menuju RSUD Slamet, Garut, yang sedang membawa pasien seorang anak berusia sekitar enam tahun dengan kondisi koma setelah mengalami pendarahan di kepala akibat terjatuh.

Akibatnya, karena terlambat sampai di RSUD dr Slamet, pasien yang dibawa tersebut meninggal dunia meski sempat dirawat beberapa menit.

Peristiwa itu viral setelah diunggah oleh Muhammad Fauzi (20), yang menjadi relawan ambulans tersebut ke akun Facebooknya.

 

(Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/17/12221121/polisi-cari-pengemudi-mobil-kijang-yang-halangi-ambulans-saat-bawa-pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke