Salin Artikel

Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Tak hanya sekali, kebanyakan gugatan muncul lantaran persoalan harta warisan.

Ada pula gugatan yang muncul karena utang piutang.

Berikut Kompas.com merangkum sederet kasus anak kandung yang pernah menggugat ibundanya:

Sepeninggal Asroni, putranya yang bernama Rully menggugat sang ibu kandung, Praya Tiningsih (52) terkait harta warisan.

Harta yang digugat Rully adalah tanah seluas 4,2 are dengan bangunan rumah berdiri di atasnya.

Di rumah itulah sang penggugat, Rully dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Rully juga menggugat uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.

Rupanya, menurut pengakuan Rully, gugatan dilayangkan didasari kekecewaan karena ibunya menolak ketika Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur di rumah itu.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengaku, wasiat bapaknya tidak bersifat kaku.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Tolak konsep perdamaian

Kamis (13/8/2020) Rully menawarkan konsep perdamaian pada sidang keempat di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah.

Namun sang ibu menolaknya.

Poin yang ditolak antara lain berbunyi, 'penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam putusan amar putusan perkara ini sesuai hukum Faraid Islam'

Ningsih, sang ibu menolak poin itu lantaran merasa tak sesuai dengan wasiat suaminya.

"Ya saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak bolah dibagi," kata Ningsih.

Kemudian, Rully juga meminta agar dia mendapat penjelasan soal penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," tutur Ningsih.

Meminta air susunya dibayar

Rully kukuh dengan pendirian supaya harta warisan ayahnya dibagi.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata sang ibu merespons.

Ningsih pun mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully ia besarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Seorang ibu Meliana Anggreini (68) digugat oleh anaknya sendiri Annete Sugiharto.

Melalui penasihat hukumnya, Annete menggungat ibu, kakak dan adiknya karena persoalan lahan warisan.

Lahan dan rumah yang ditempatinya sejak kecil telah berganti nama ke ibundanya.

Padahal sebelumnya lahan 948 meter persegi itu diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama ayahnya, almarhum Eddy Lok.

Nama Annete tak tercantum di sertifikat baru itu.

“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal, dia anaknya. Notaris hanya memasukkan 2 anak Meliani Anggreini,” kata Muhammad Huna, penasihat hukum Annete.

Sementara itu, Djando Gadhohoka, penasihat hukum para tergugat mengatakan, kliennya tidak memasukkan Anneta sebagai ahli waris, karena tahun 2004, Annete pernah membuat surat pernyataan menolak harta warisan.

Menurutnya, Annete juga tidak diakui sebegai anak oleh ibunya, karena pernikahan dengan seorang pria tidak disetujui.

Lebih-lebih hingga usia pernikahan Annete sekitar 14 hingga 15 tahun, yang bersangkutan dan suaminya tidak pernah menjenguk.

Penggugatnya adalah anaknya sendiri, Yani Suryani dan suaminya Handoyo.

Gugatan itu muncul terkait masalah utang piutang. Mak Amih pernah berutang pada anaknya sebesar Rp 20 juta pada tahun 2001 silam.

Menurut penggugat, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya telah menjadi Rp 1,8 miliar.

Meskipun digugat, perempuan yang juga berjuang menghadapi penyakit di masa tuanya tersebut tak merasa dendam.

Ia terus mengingat kebaikan yang pernah dilakukan Yani kepadanya.

Bahkan ketika sakit pada lima tahun lalu, Amih mengingat, suami Yani yang pertama memberikannya kursi roda.

Mak Amih mengaku terus-menerus mendoakan kebaikan dan agar anakanya disadarkan.

"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata Mak Amih.

Tak hanya itu, Mak Amih bahkan sempat marasa rindu dan ingin bertemu anaknya. Namun saat sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut, sang anak tak datang.

"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ungkap Mak Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Ahmad Faisol, Idham Khalid, Irwan Nugraha | Editor : David Oliver Purba, Farid Assifa, Caroline Damanik)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/15/07320501/sederet-kasus-ibu-digugat-anak-kandung-ada-yang-doakan-anaknya-setiap-shalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke