Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar, Siap-siap Bayar Denda hingga Rp 100.000

Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.

"Rencana ini sesuai Inpres Nomer 6 tahun 2020. Jadi itu semua daerah kan wajib," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi Jumat (14/8/2020).

Denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Sedangkan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau tempat umum.

Untuk menerapkan sanksi ini, Pemkot Denpasar akan merevisi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Sebab, dalam perwali tersebut sudah diatur sanksi administratif hingga sanksi adat.

"Karena kita sudah punya perwali kita tinggal merevisi. Tinggal menyesuaikan dan revisi," kata dia.

Dewa Rai menjelaskan, denda itu harus dibayar masyarakat yang tak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, dan berkerumun, saat berada di luar rumah.

Para pelanggar itu akan ditindak oleh Satpol PP Kota Denpasar. Tingkatan sanksi akan ditentukan sesuai pelanggarannya.

Dewa Rai menegaskan, sanksi denda diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat mulai mengendur belakangan.

Dewa Rai mengatakan, perkembangan Covid-19 mulai melandai di Denpasar.


Dalam dua minggu teekahir, rata-rata kasus baru berada di angka 10. Kemudian tingkat kesembuhan juga semakin tinggi.

Dengan fakta tersebut, ia tak ingin masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Maka dengan adanya sanksi, ia berharap masyrakat tetap disiplin dan waspada.

Pemkot Denpasar mengumumkan tambahan delapan kasus positif Covid-19 pada Jumat (14/8/2020). Sedangkan pasien sembuh bertambah 12 orang.

Sebanyak 1.449 pasien positif Covid-19 tercatat di Denpasar hingga Jumat. Sebanyak 1.336 di antaranya sebuh atau sekitar 92,20 persen.

Sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 99 orang atau 6,83 persen dari total kasus positif dan 14 pasien meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/17061851/langgar-protokol-kesehatan-di-denpasar-siap-siap-bayar-denda-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke