Salin Artikel

Alasan Bawaslu Belum Menindak Bansos yang Diduga Terkait Pilkada

Namun dugaan politisasi bantuan belum bisa dilakukan penindakan, karena masih menunggu penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini kan Pilkada, jadi subyeknya pasangan calon dan partai politik. Tapi belum ada penetapan dari KPU. Semuanya masih proses pencalonan atau belum ada keputusan yang mengikat," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jumat (14/8/2020).

Edi menuturkan, pihaknya hanya bisa mengimbau pada pemda atau lembaga bersangkutan agar tidak mempolitisasi bantuan sosial.

Ini terutama menyangkut para calon dari latar belakang petahana.

"Di sisi lain, bantuan atau bansos terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, kami tidak punya kewenangan untuk membatasi," ujar Edi.

Adapun proses pendaftaran calon ke KPU akan dimulai pada September 2020.

KPU memiliki waktu untuk verifikasi sampai akhirnya pasangan calon resmi ditetapkan.

Komisioner Bawaslu Jafri menambahkan, batasan nilai sumbangan atau bantuan sosial dari pasangan calon, nantinya akan ditentukan.

Bawaslu akan merujuk pada peraturan KPU tentang pencalonan dan kampanye.

"Kami perkirakan PKPU soal bansos dan kampanye ini terbit pada September nanti. Setelah proses pencalonan selesai," ucap Jafri.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Pangkalpinang 2018, nilai benda yang dibagikan pada masyarakat tidak melebihi Rp 25.000.

Pada pilkada 2020 ini, empat daerah di Kepulauan Bangka Belitung akan ambil bagian, yakni Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/10470001/alasan-bawaslu-belum-menindak-bansos-yang-diduga-terkait-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke