Salin Artikel

Ibu Ningsih Tolak Konsep Perdamaian yang Ditawarkan Anaknya soal Gugatan Warisan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agam Praya, ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully. Namun, beberapa ditolak ibunya.

Adapun poin yang ditolak, yakni poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

Menurut Tiningsih, poin tersebut telah melanggar wasiat dari suaminya yang menyebutkan tanah tersebut tidak boleh dibagi.

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," kata ibu sapaan Ningsih usai persidangan, Kamis.

Ningsih juga menolak poin keempat bagian b yang di mana Rully meminta agar dia juga mendapat penjelasan soal penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.

Sementara itu Rully mengaku sangat kecewa atas tanggapan ibunya yang tidak setuju terhadap konsep yang ditawarkan.

Menurut Rully, pembagian harta warisan dilakukan agar mengetahui hak nya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.


"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Rully menjelaskan rumah yang sudah berdiri di atas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/06481651/ibu-ningsih-tolak-konsep-perdamaian-yang-ditawarkan-anaknya-soal-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke