Salin Artikel

Pelanggar Protokol Covid–19 di Gorontalo Bakal Didenda Rp 500.000

GORONTALO, KOMPAS.com  – Pelanggar protokol Covid–19 di Gorontalo akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 150.000 hingga Rp 500.000.

Besaran denda tersebut dibedakan untuk perorangan sebesar Rp 150.000, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi Rp 500.000.

Selain itu, Badan usaha, lembaga atau instansi yang melanggar protokol Covid–19 juga akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, penerapan denda tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada para bupati dan wali kota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan berpedoman format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Rusli Habibie kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Dia memberikan batas waktu kepada bupati dan wali kota segera menyusun peraturan bupati/wali kota paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Tapi, alhamdulillah tingkat kesembuhan juga diatas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” tutur Rusli Habibie.

Hingga Rabu (12/08/2020), total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai angka 1.663 orang.

Sebanyak 1.226 pasien dinyatakan sembuh, dan 395 masih dirawat, 42 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/14234361/pelanggar-protokol-covid19-di-gorontalo-bakal-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke