Salin Artikel

Fakta Lengkap Penahanan Jerinx Soal Kasus "Kacung WHO", Dijerat UU ITE hingga Tanggapan IDI

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu pun langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya menilai unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Langgar UU ITE

Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya saat dihubungi, Rabu.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.

2. Kata Jerinx sebelum ditahan

Sebelum ditahan di Rutan Mapolda Bali, SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Dirinya bahkan sempat menjelaskan, unggahannya itu adalah untuk membela ibu-ibu korban kebijakan terkait syarat administrasi rapid test.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, setelah kliennya resmi dijadikan tersangka dan ditahan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx terjerat kasus hukum usai mengunggah kritikan soal "Kacung WHO" di akun media sosialnya.

Dalam akun Instagramnya, @jrx_sid, Jerinx menulis demikian, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Polda Bali dalam menangani kasus itu.

IDI Bali akan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

(Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Dheri Agriesta | David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/08260081/fakta-lengkap-penahanan-jerinx-soal-kasus-kacung-who-dijerat-uu-ite-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke