Salin Artikel

"Kami Akan Menggunakan Segala Upaya Hukum yang Tersedia"

Jerinx kini mendekam di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum yang berlaku.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Bali pada Rabu.

Setelah menyandang status tersangka, Jerinx dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, nonreaktif.

Jerinx lalu diantar ke rumah tahanan Polda Bali untuk ditahan selama 20 hari.

Gendo memastikan Jerinx dalam kondisi sehat saat menjalani penahanan di Polda Bali.

Heran dengan penahanan Jerinx

Kuasa hukum Jerinx itu tak menduga kliennya ditahan. Sebab, Jerinx kooperatif selama penyelidikan.

Gendo menyebutkan, Jerinx tak berbelit-belit saat diperiksa penyidik.

"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.

Saat diperiksa penyidik, Jerinx menyatakan unggahan yang dipermasalahkan IDI Bali merupakan kritik dan bukti kecintaannya kepada Indonesia.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik. Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

UU ITE

Gendo juga menanggapi pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.

Tanggapan IDI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

IDI wilayah Bali menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Suteja mengaku, IDI Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan kota atau kabupaten untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.

Mereka, akta Suteja, menilai kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO mencemarkan nama baik organisasi.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan alasan mengunggah tulisan tersebut.

(KOMPAS.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/05540071/-kami-akan-menggunakan-segala-upaya-hukum-yang-tersedia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke