Salin Artikel

Remaja Bawa Kabur Mobil Mewah, Mengaku Anak Anggota DPRD dan Saudara Menkeu Sri Mulyani

Korban pun sempat mempercayai perkataan pelaku yang mengaku akan membeli mobil tersebut serta membiarkan melakukan tes drive seorang diri.

"Iya pak, saya mengaku ke pemilik mobil sebagai anak anggota dewan Kota Tasikmalaya, ibu sebagai pengusaha sukses, dan saudara dari Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani," jelas pelaku di hadapan anggota Timsus Reskrim Polresta Tasikmalaya, Rabu (12/8/2020).

Pelaku pun selama ini memakai barang curian tersebut hanya untuk terlihat sebagai orang kaya raya.

Padahal selama kabur membawa mobil mewah curiannya, pelaku sempat mengisi bensin di salah satu Pom Bensin wilayah Cihaurbeuti, Ciamis, tanpa membayar dan kabur.

Pelaku pun mengaku lapar saat pelariannya di daerah Bandung, dan kabur membawa jajanan cilok dengan cara menggas mobil curiannya.

"Saya juga sempat berhenti di kios dan mengambil makanan ringan, sama saya kabur juga tak bayar. Soalnya saya saat bawa mobil mewah itu tak punya uang sepeser pun," tambahnya.

Tantang korban siap bayar tunai

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Ranmor Reskrim Polresta Tasikmalaya, Inspektur Dua Pramono, yang bersama anggotanya memeriksa langsung pelaku untuk mengungkap kasus tersebut.

Bahkan sesuai keterangan pelaku juga, lanjut Pramono, pelaku sempat menantang korban dengan siap langsung membayar tunai harga mobil yang ditawarkan sampai Rp 500 juta lebih sebelum membawa kabur mobil hasil curian.

"Pelaku juga mengaku kepada korban akan segera membayar tunai mobil tersebut sebelum akan mengetes mobil itu sendirian. Jadi, saat itu korban percaya terlebih pelaku mengaku sebagai anak anggota dewan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, R (17), remaja putus sekolah asal Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang sempat ditangkap karena mencuri mobil mantan Kepala Polda Jabar Irjen (Purn) Anton Charliyan April lalu, diketahui beraksi kembali membawa kabur mobil mewah milik keluarga anggota Kepolisian.

Saat itu, pelaku masih diberi maaf oleh mantan Kapolda Jabar tidak diproses hukum karena statusnya salah satu siswa kelas XI SMA di Kota Tasikmalaya.


Sempat ganti plat nomor kendaraan

Namun, pelaku justru mengulang perbuatan sama tapi dengan modus berbeda yakni berpura-pura sebagai calon pembeli dan membawa kabur mobil mewah jenis CRV terbaru yang hendak dijual saat tes drive.

"Remaja yang berstatus putus sekolah ini merupakan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tipu gelap dan membawa kabur mobil korban, salah satunya milik mantan Kapolda Jabar.  Sedikitnya pelaku melakukan 5 kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/8/2020).

Anom menambahkan, jika sebelumnya pelaku berpura-pura disuruh korban untuk membawa mobil yang ditinggalkan di beberapa lokasi tempat pencucian, sekarang pelaku secara terang-terangan membawa kabur yang hendak dijual.

Pelaku janjian dengan pemilik mobil mewah di belakang Mayasari Plaza, Kota Tasikmalaya, dan saat mengetesnya langsung dibawa kabur.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya, dan pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti di sekitar Stasiun Kiaracondong, Bandung.

"Pelaku tadi malam berhasil kita tangkap di Bandung bersama barang bukti. Pelaku pun selama ini telah mengganti plat nomor kendaraan dengan yang palsu untuk mengelabui petugas. Modusnya hampir sama, kemarin dia ambil tanpa hak dengan berpura pura bawa kabur di tempat pencucian. Sekarang bawa kabur mobil yang hendak dijual. Tersangka melakukan lagi dengan barang bukti yang lebih bagus," tambah Anom.

Pernah tersandung kasus pencabulan sesama jenis

Pelaku pun tercatat selain melakukan kejahatan tipu gelap, lanjut Anom, pelaku pun pernah tersandung kasus pencabulan sesama jenis sekitar dua tahun lalu.

Bahkan, pelaku telah incrah secara hukum dan ditahan di Bapas Anak-anak Kota Banjar, namun berhasil melarikan diri.

Sampai akhirnya pelaku tertangkap saat mencuri mobil mantan Kapolda Jabar, dan sekarang pelaku tertangkap lagi karena membawa kabur mobil keluarga salah satu anggota Kepolisian daerah setempat.

"Kasusnya Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih dibawah umur nanti prosesnya tetap akan disersi dan menunggu hasilnya. Kini pelaku ditahan di sel Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Anom. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/17150061/remaja-bawa-kabur-mobil-mewah-mengaku-anak-anggota-dprd-dan-saudara-menkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke