Salin Artikel

2 Orang Ditangkap karena Jual 100 Tabung Elpiji 3 Kg Tanpa Izin

Dua orang itu ditangkap bersama satu truk berisi 100 tabung elpiji 3 kilogram.

"Dugaan sementara, 100 tabung elpiji bersubsidi itu akan dijual ke Kabupaten Sambas dengan harga yang lebih tinggi," kata Paur Humas Polres Mempawah Ipda Lidwina kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa (11/8/2020) sekitar 17.45 WIB. Awalnya polisi menangkap SB saat mengemudikan truk berisi 100 tabung gas.

Sebanyak 100 tabung elpiji tersebut sedianya merupakan jatah yang harusnya dijual kepada warga di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

"Dari pemeriksaan, SB mengakui mendapat tabung elpiji tersebut dibeli dari BH, warga Jungkat, seharga Rp 21.000 per tabung," terang Lidwina.

Dalam pengembangan yang dilakukan, kepolisian mendatangi warung milik BH dan mengamankan sebanyak 14 tabung elpiji yang bersegel coklat.

"Selanjutnya BH dan barang bukti tabung gas tersebut dibawa ke Mapolsek Jungkat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lidwina.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/15451521/2-orang-ditangkap-karena-jual-100-tabung-elpiji-3-kg-tanpa-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke