Salin Artikel

Dimediasi Terkait Gugatan Warisan, Anak Peluk Ibu dan Adik-adiknya, Tawarkan Konsep Perdamaian

Ketua PA Praya Halkiyah menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita memaksimalkan upaya damai, upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, karena itu lebih tinggi nilainya,” ujar Halkiyah saat ditemui di kantor PA Praya, Selasa (11/8/2020).

Halkiyah menjelaskan, dari hasil mediasi, kedua pihak sama-sama ingin berdamai dan kembali menjalin keluarga yang utuh.

Hal itu terlihat saat mediasi, Rully, ibunya, dan adik-adiknya saling berpelukan.

Namun, kata Halkiyah, Rully akan membuat konsep perdamaiannya terlebih dahulu tentang penggunaan dan pengelolaan rumah, dan akan dibacakan di sidang keempat pada Kamis (13/8/2020).

“Konsep perdamaian ini bentuknya bisa diterima atau tidak oleh ibunya, tapi Insya Allah akan berdamai. Semoga menjadi hasil baik,” kata Halkiyah.

Sementara Rully mengatakan, dirinya tidak seburuk dibayangkan orang ingin mengambil harta warisan ibunya.

Gugatan tersebut menurut Rully bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ibu dan adik-adiknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti perebutan harta warisan.


“Saya hanya menuntut hak saya, saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully.

Rully berharap konsep perdamaian yang ditawarkan dapat diterima oleh ibunya. Namun, jika tidak, proses gugatan akan tetap berlanjut.

“Disuruh buat konsep perdamaian kemudian nanti akan disampaikan di hari kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully.

Sementara itu Praya Tiningsih hanya bisa sedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.

“Insya Allah baikan biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almaruh ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ibunya tak mengizinkannya membuat ruang tamu dan dapur.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/10393751/dimediasi-terkait-gugatan-warisan-anak-peluk-ibu-dan-adik-adiknya-tawarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke