Salin Artikel

Gara-gara Kupon Daging Kurban, Ketua RT Dilaporkan ke Polisi

Pelapor atas nama Yusman Gumanti yang merupakan ketua RT 21 mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Mulanya, terlapor M Nuh mengundang Hamidah yang merupakan ketua RW setempat masuk ke dalam grup WhatsApp untuk membahas soal panitia pemotongan hewan kurban.

Di dalam grup WhatsApp tersebut, terlapor menyebutkan jika Yusman telah membagikan sebanyak 10 kupon daging palsu kepada warga.

Kemudian, Hamidah pun memberikan kabar tersebut hingga akhirnya Yusman memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan M Nuh ke Polrestabes Palembang, Selasa (11/8/2020).

"Saya tidak terima difitnah telah membagikan 10 kupon palsu daging kurban. Saya tidak pernah melakukan hal itu," kata M Nuh kepada penyidik saat membuat laporan.

Yusman berharap, dengan laporannya di polisi tersebut terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di mata hukum lantaran telah menuduhnya membagikan kupon daging kurban palsu.

"Saya berharap terlapor dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan saat ini terlapor sedang diperiksa terkait perkara itu.

"Benar laporannya telah diterima, sekarang sedang dilakukan tindak lanjut," singkat Marwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/21225531/gara-gara-kupon-daging-kurban-ketua-rt-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke