Salin Artikel

Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-siap Didenda Rp 100.000

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi menerapkan sanksi denda Rp 100.000 terhadap warga yang tak mengenakan masker.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Sesuai Instruksi Presiden yang mengamanahkan kepala daerah diperkenankan memberi sanksi berupa denda. Sanksi berupa denda itulah yang kita atur dalam Perwali," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2020).

Dalam Perwali itu, Machli menyebut ada empat poin sanksi yang akan diterapkan dengan klasifikasi yang berbeda.

Mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang.

"Sanksi ini berjenjang tetapi ada upaya persuasif terlebih dahulu dari petugas. Penjatuhan sanksi denda uang itu adalah upaya yang terakhir," jelas dia.

Untuk menyukseskan hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi TNI dan pihak kepolisian.

TNI dan Polri akan akan membantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Banjarmasin.

"Akan digelar patroli rutin dan pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Pol PP dibantu oleh aparat TNI dan kepolisian," tegasnya.

Adanya sanksi denda sebesar Rp 100.000, diharapkan warga Banjarmasin lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/19473871/tak-pakai-masker-di-banjarmasin-siap-siap-didenda-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke